Rabu, 16 Oktober 2013

Amar Makruf Nahi Munkar

Amar ma’ruf artinya menyuruh orang untuk menjalankan kewajiban, sedangkan nahi munkar artinya mencegah orang dari perbuatan yang haram.

Hukum dan Syarat

Pada dasarnya, hukum amar ma’ruf nahi munkar (selanjutnya disingkat AMNM) adalah fardhu kifayah, dalam artian, harus ada orang yang tidak berdiam diri saja kalau di tengah-tengah masyarakat ada kewajiban yang ditinggalkan atau ada perilaku haram yang dilakukan. Kewajiban tersebut memiliki syarat-syarat sebagai berikut (artinya, jika syarat-syarat berikut ini tidak terpenuhi, AMNM tidak lagi menjadi wajib).

1. Kita harus yakin bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain itu memang betul-betul pekerjaan haram atau yang ditinggalkan itu adalah pekerjaan wajib. Jika kita tidak yakin, kewajiban AMNM menjadi gugur.

2. Ada kemungkinan AMNM yang kita lakukan ada pengaruhnya. Jika sejak awal kita yakin tidak berpengaruh sedikitpun, kewajiban AMNM menjadi gugur.

3. Si pelaku dosa memang dipastikan akan meneruskan perbuatannya itu. Jika kita bisa memperkirakan (apalagi jika sampai yakin) bahwa si pelaku dosa kewajiban AMNM menjadi gugur.

4. AMNM tidak sampai menimpakan kerugian jiwa, harta (dalam jumlah yang signifikan), atau kehormatan kita, keluarga, sahabat, dan seluruh kaum muslimin. Tahapan dalam AMNM AMNM memiliki tiga tahapan. Jika pada tahap pertama, maksud sudah bisa dicapai, kita dilarang langsung meloncat ke tahapan kedua. Begitu juga jika tahapan kedua ini sudah efektif, kita dilarang meloncat ke tahapan ketiga Adapun ketiga tahapan dalam AMNM adalah sebagai berikut.

1. Dengan sikap-sikap tertentu yang menunjukkan ketidaksetujuan kita atas perilaku pendosa dan kita yakin si pendosa memahami hal tersebut, misalnya dengan bermuka masam saat bertemu (biasanya kita bermuka ramah) atau kita tidak lagi berkunjung ke rumahnya (biasanya kita selalu datang berkunjung).

2. Dengan kata-kata

3. Dengan tindakan/kekuatan.

Beberapa Hukum

1. Terkait dengan tahapan dengan kata-kata, jika dalam ber-AMNM kata-kata yang lembut, nasehat, atau permintaan akan memperlihatkan hasilnya, kita harus melakukan demikian. Kita dilarang menggunakan kata-kata perintah yang tegas/keras.

2. Jika kita dituntut untuk mengulangi AMNM agar memperlihatkan hasil (terkadang orang akan memperhatikan teguran kalau disampaikan berulangulang), kita harus mengulangnya. 3. Yang dimaksud dengan meneruskan perbuatan (syarat nomor 3) tidak berarti bahwa si pendosa akan melakukan perbuatan dosanya itu secara permanen, melainkan cukup jika kita yakin bahwa si pendosa akan mengulangi lagi perbuatannya itu. Misalnya, jika ada orang yang meninggalkan shalat dan kita yakin bahwa untuk shalat berikutnya ia juga tidak akan mengerjakannya, hal itu sudah cukup menjadi syarat wajibnya AMNM.

4. Terkait dengan tahapan tindakan/ kekuatan, kita dilarang untuk melukai (apalagi kalau sampai membunuh) si pendosa, kecuali jika dosa yang dilakukan si pendosa sedemikian berbahayanya dan hanya bisa dihentikan dengan melukai di pendosa (misalnya dosa pembunuhan).

5. Dalam AMNM, tidak ada perbedaan antara dosa besar atau kecil. Jika ada seseorang melakukan dosa kecil, dan syarat-syaratnya bagi AMNM terpenuhi, maka AMNM menjadi wajib bagi kita.

6. Jika kita mengetahui ada orang lain yang berniat melakukan dosa:

-. Kita tahu bahwa ia akan bisa melakukan dosa tsb → AMNM hukumnya wajib

-. Kita yakin bahwa ia tidak akan berhasil → AMNM hukumnya tidak wajib

-. Kita ragu apakah ia akan berhasil atau tidak → AMNM hukumnya tidak wajib tidak → AMNM hukumnya tidak wajib

7. Jika kita yakin (atau minimalnya memperkirakan) AMNM hanya akan efektif kalau dilakukan di depan umum, hal itu harus dilakukan dengan syarat bahwa dosa yang dilakukan orang tersebut juga dilakukan secara terang-terangan (sudah diketahui oleh masyarakat umum). Jika tidak dilakukan secara terang-terangan, kita malah tidak boleh melakukan AMNM di depan umum.

8. Jika kita yakin bahwa si pendosa hanya mau mendengar kata-kata seseorang, kita harus meminta orang tersebut untuk melakukan AMNM.

9. Jika untuk melakukan AMNM kita harus melakukan dosa yang lain, AMNM hukumnya malah menjadi haram, kecuali untuk dosa-dosa yang sangat berbahaya. Misalnya, untuk mencegah sebuah upaya pembunuhan, kita boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin pemilik rumah.

Etika AMNM

1. Mengedepankan akhlak baik yang tercermin dari perilaku serta kata-kata yang lembut dan penuh kasih sayang.

2. Menyucikan niat dalam rangka menggapai ridho Allah; sekaligus menghilangkan sifat-sifat merasa lebih tinggi/lebih baik dari orang lain.

3. Tidak menganggap diri suci dan bersih dari kesalahan/dosa. Pada saat yang sama juga tetap memandang si pendosa sebagai orang yang juga punya sisi-sisi kebaikan. Meskipun, tetap saja, pada saat itu si pendosa memang sedang melakukan dosa yang harus kita cegah. (Itrah/OS)